Tidakmembatasi pendapat serta saran dari seluruh anggota masyarakat. 4. Partisipasi Politik Warga Negara dalam lingkungan Bangsa dan Negara . Berikut ini adalah beberapa contoh partisipasi yang dapat kamu ikuti dalam praktik politik di Indonesia, khususnya di lingkungan negara: Ikut serta dalam kegiatan PEMILU, tidak golput.
- Dalam negara demokrasi, seperti Indonesia, setiap warga negara berhak menjalankan partisipasi politik. Partisipasi itu ditandai adanya kesempatan setiap orang menggunakan hak dalam kegiatan politik dengan baik. Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2016 terbitan Kemdikbud, pengertian partisipasi partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri atau dorongan dari pihak lain, dan bertujuan memengaruhi keputusan politik yang akan dibuat pemerintah agar bisa menguntungkannya. Adapun menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam buku No Easy Choice Political Participation in Developing Countries 1997 3, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan tersebut bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Partisipasi Politik di Sekolah dan Contohnya Bentuk dan intensitas dari partisipasi politik sangat beragam. Partisipasi politik dapat dilakukan dari tingkatan pasif hingga yang aktif. Selain itu, partisipasi politik dapat diterapkan di mana pun serta dalam berbagai bentuk perilaku anggota masyarakat. Kendati demikian, partisipasi dan perilaku politik tetap harus mengacu norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Partisipasi ini bahkan sudah bisa dilakukan dari usia dini, seperti dimulai dari lingkungan sekolah. Para siswa di sekolah dapat menunjukkan partisipasi politiknya dalam kegiatan keorganisasian. Sebagai contoh, di tingkat sekolah menengah kini terdapat pula organisasi sekolah yang berfungsi mirip lembaga eksekutif dan legislatif. Organisasi tersebut yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas MPK. OSIS bertindak selaku "lembaga eksekutif" yang memiliki serangkaian agenda untuk para siswa di sekolah. MPK berperan layaknya "lembaga legislatif" yang turut berperan mengoreksi kinerja OSIS apabila terjadi penyimpangan. Partisipasi politik para siswa bisa dijalankan mulai dari pemilihan ketua masing-masing organisasi, hingga penyampaian pendapat dalam musyarawah di masa kerja periode anggota organisasi yang bersangkutan. Di samping itu, keterlibatan siswa dalam proses pemilihan ketua di organisasi sekolah lainnya juga merupakan partisipasi politik. Organisasi semacam Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, Paskibra, dan sebagainya bisa menjadi ajang partisipasi politik bagi para siswa. Di lain sisi, ada kalanya para siswa mengalami kendala dalam menyampaikan usulan atau sarannya kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Dalam koteks ini, penyampaian aspirasi politik bisa dilakukan melalui pembuatan majalah dinding, buletin sekolah, dan media lainnya. Dengan demikian, pembelajaran politik dan pelaksanaan dari hak partisipasi bisa didapatkan oleh siswa di sekolah dari beragam demikian, penyampaian aspirasi dan partisipasi politik yang dilakukan para siswa tetap harus sesuai aturan. Setiap siswa mesti memerhatikan ketentuan dan norma yang tertuang melalui Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, peraturan sekolah tentang tata tertib siswa, dan juga Apa Saja Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara? Pengamalan Pancasila Sila ke-1 di Lingkungan Masyarakat & Contohnya - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Addi M Idhom
Partisipasimasyarakat merupakan hak dan kewajiban seorang warganegara untuk memberikan kontribusinya kepada pencapaian tujuan kelompok. Partisipasi dapat berupa keterlibatan mental dan emosi serta fisik dalam menggunakan segala kemampuan yang dimilikinya (berinisiatif) dalam segala kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung pencapaian tujuan dan tanggungjawab atas segala keterlibatan.
Partisipasi warga negara dalam sistem politik di Indonesia adalah peran serta warga dalam ikut menjalankan sistem politik yang sesuai dengan porsinya. Secara umum, partisipasi politik berarti adanya keterlibatan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik yang akan berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung pada suatu sistem politik. Sementara itu menurut Verba dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 89 partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. Lengkapnya, partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah. Tujuannya agar keputusan tersebut menguntungkan pihaknya maupun menguntungkan semua kalangan. Kegiatan politik yang dilakukan dalam partisipasi politik memiliki beragam bentuk dan intensitas. Hal tersebut akhirnya menyebabkan bervariasinya pula partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif hingga tingkatan yang aktif. Jika dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik yang baik dan tinggi. Ciri-Ciri Warga Negara yang Ikut Berpartisipasi dalam Sistem Politik Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 90 suatu masyarakat atau komunitas tertentu dapat disebut sebagai masyarakat politik apabila masyarakat tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja. Dapat menerima perbedaan pendapat. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa. Mempunyai rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum. Membangun budaya politik yang demokratis. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air. Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal DPR ataupun informal yang meliputi partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Contoh Wujud Partisipasi Politik Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh wujud partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Partisipasi Politik di Lingkungan Sekolah Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra, dsb. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah. Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung di sekolah, siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dsb. Agar perilaku politik yang ditampilkan di sekolah dapat mencerminkan perilaku politik yang sesuai norma dan aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuan-ketentuan atau norma-norma sebagai berikut. Pancasila. Undang-Undang Dasar RI 1945. Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tata tertib siswa, dsb. Partisipasi Politik di Lingkungan Masyarakat Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut. Forum warga. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat, dsb. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD, dsb. Warga masyarakat dapat memperlihatkan perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa seperti koran, majalah, dsb. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut. Pancasila dan UUD RI 1945. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang partai politik dan sebagainya. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa, dsb. Norma-norma sosial yang berlaku. Partisipasi Politik di Lingkungan Negara Partisipasi politik di lingkungan negara dapat ditunjukkan dengan berbagai perilaku. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung antara lain adalah sebagai berikut. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilihan kepala daerah secara langsung Pilkada. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun. Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Agar berbagai perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai norma atau aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut. Pancasila. UUD NRI 1945. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dsb. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Peraturan daerah. Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik yang telah disebutkan sebelumnya di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia. Sebetulnya, peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Misalnya, para seniman juga dapat berpartisipasi dalam sistem politik melalui karyanya. Partisipasi warga negara dalam berbagai bentuk aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada akhirnya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan untuk menuju pada sistem politik yang lebih baik. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengertian Jenis dan Bentuk Partisipasi Politik. Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan
14.1.2. Bentuk- Bentuk Partisipasi Politik Bentuk partisipasi politik masyarakat menurut Miriam Budiarjo adalah: Partisipasi Politik dapat bersifat aktif dan pasif, bentuk yang paling sederhana dari partisipasi politik aktif adalah ikut memberikan suara dalam pemilu, turut serta dalam demonstrasi dan memberikan dukungan keuangan dengan memberikan dukungan keuangan dengan memberikan sumbangan.
Dilingkungan keluarga, partisipasi politik dapat diwujudkan
Partisipasipolitik dapat terwujud dalam bentuk prilaku anggota masyarakat yang berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku.berikan contoh bentuk prilaku dan partisipasi politik yang dapat di lakukan oleh kita sebagai warga negara di lingkungan sekolah , masyarakat dan negara ( Masing masing 3 contoh)
Iamemiliki makna yang sangat penting dalam bergeraknya roda dan sistem demokrasi dalam partisipasi politik. Apabila masyarakat, memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, maka proses pembangunan politik akan berjalan dengan baik, sehingga akan sangat berarti pula terhadap perkembangan bangsa dan negara ini. Keikutsertaan dan kesadaran
jygNses. ak7pta443m.pages.dev/245ak7pta443m.pages.dev/36ak7pta443m.pages.dev/183ak7pta443m.pages.dev/313ak7pta443m.pages.dev/69ak7pta443m.pages.dev/384ak7pta443m.pages.dev/380ak7pta443m.pages.dev/314ak7pta443m.pages.dev/137
partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat